Putusan PTA JAKARTA Nomor 126/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Yamin Awie |
Hakim Anggota | H. Lutfi, H. Ahmad Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 593/Pdt.G/2017/PA JS, tanggal 6 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1439 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat sekarang Pembanding;Dalam Provisi:- Menolak Permohonan Provisi Penggugat sekarang Terbanding:.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tanah seluas 302 m2 berikut bangunan rumah di atasnya yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. - /Sukajadi/1998 yang dibuat dihadapan (Notaris), Notaris di Bandung, atas nama Terbanding. Bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. -, terletak di - Bandung, dengan batas-batas: Utara : - Timur : - Selatan : - Barat : - Adalah harta bersama antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat;3. Menetapkan bagian Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat, masing-masing memperoleh (seperdua) atau 50 % dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) atau 50 % dari harta bersama tersebut kepada Terbanding semula Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura (riel), maka dilakukan penjualan lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua diantara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat;5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp3.466.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pdt.G/2017/PA.JS
Banding : 126/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik5442