Putusan PT PALU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Panji Widagdo |
Hakim Anggota | S U N A R D I, Faisal Amrullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal tanggal 04 Mei 2015 yang dimintakan banding dengan perbaikan sekedar amar putusan angka 7 tentang barang bukti no.16 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ASMIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa ASMIR dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ASMIR tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah Buku Rekening BRI Unit Bangkir Tolitoli dengan Nomor Rek. 5226-01-009187-53-9, atas nama Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; 2. 1 (satu) buah Buku Rekening BRI Simpedes Unit Bangkir Tolitoli dengan Nomor Rek. 5226-01-008998-53-9 atas nama Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; 3. 1 (satu) buah Buku Kas Tunai Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; 4. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; 5. 1 (satu) buah surat tanggal 30 Maret 2007 perihal Berita Acara Pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Utama Desa Kombo Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli; 6. 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta ribu Rupiah); 7. 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu Rupiah); 8. 1 (satu) buah Buku Pedoman Umum PUAP Tahun 2009; 9. 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor: 521.094/09.c./TPH/I/2010 tanggal 14 Januari 2010; 10. 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor: 521.094/276/TPH/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; 11. 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor. 521.094/429/TPH/VI/2010 tanggal 03 Agustus 2012; 12. 1 (satu) buah Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 74/Tu.210/M/4/2009, beserta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/Kpts/OT.160/3/2009 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009; 13. 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi Perkembangan Gapoktan (PUAP) Tahun 2014; 14. 1 (satu) buah Buku Data Gapoktan PUAP Kab. Tolitoli 2008-2014; 15. 1 (satu) buah Buku Laporan Tahunan; Dikembalikan kepada yang berhak; 16. Uang tunai sebesar Rp. 47.761.899,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Statistik3829