Putusan PN PALU Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Ova Loura Sasube, M.h F A U Z I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ASMIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; ---------------------------------2. Membebaskan Terdakwa ASMIR dari dakwaan Primair tersebut; ---------------3. Menyatakan Terdakwa ASMIR tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; ----7. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------- 1) 1 (satu) buah Buku Rekening BRI Unit Bangkir Tolitoli dengan Nomor Rek. 5226-01-009187-53-9, atas nama Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; --------------------2) 1 (satu) buah Buku Rekening BRI Simpedes Unit Bangkir Tolitoli dengan Nomor Rek. 5226-01-008998-53-9 atas nama Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; --3) 1 (satu) buah Buku Kas Tunai Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; ------------------------------4) 1 (satu) buah Buku Kas Umum Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; ------------------------------5) 1 (satu) buah surat tanggal 30 Maret 2007 perihal Berita Acara Pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Utama Desa Kombo Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli; ------------------------------6) 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta ribu Rupiah); -7) 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu Rupiah); 8) 1 (satu) buah Buku Pedoman Umum PUAP Tahun 2009; ------------------9) 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor: 521.094/09.c./TPH/I/2010 tanggal 14 Januari 2010; ---------------------------------------------------------------------------10) 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor: 521.094/276/TPH/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; -------------------------------------------------------------------------------11) 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Tolitoli Nomor. 521.094/429/TPH/VI/2010 tanggal 03 Agustus 2012; --------------------------------------------------------------------------12) 1 (satu) buah Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 74/Tu.210/M/4/2009, beserta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/Kpts/OT.160/3/2009 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009; --------------------------------------------------13) 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi Perkembangan Gapoktan (PUAP) Tahun 2014; -----------------------------------------------------------------14) 1 (satu) buah Buku Data Gapoktan PUAP Kab. Tolitoli 2008-2014; -----15) 1 (satu) buah Buku Laporan Tahunan; -------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak; ---------------------------------------------------16) Uang tunai sebesar Rp. 47.761.899,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Gabungan Kelompok Tani Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli; -----------------------8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Statistik335