- MENERIMAPERMOHONAN BANDING DARIPEMBANDING/DAHULUPARA PENGGUGATTERSEBUT;
- MEMBATALKANPUTUSANPENGADILAN NEGERI BATULICINTANGGAL29 MEI 2019, NOMOR2/PDT.G/2019/PN BLN,TERTANGGAL 29 MEI 2019 YANGDIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerimapermohonan banding dariPembanding/dahuluPara Penggugattersebut;
- MembatalkanputusanPengadilan Negeri Batulicintanggal29 Mei 2019, Nomor2/Pdt.G/2019/PN Bln,tertanggal 29 Mei 2019 yangdimohonkan banding tersebut;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 61/PDT/2019/PT BJM |
|
Nomor | 61/PDT/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Supraja |
Hakim Anggota |
Maman Mohamad Ambari, . siti Suryati |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: I. DALAM PROVISI. - MENOLAKGUGATANPROVISIDARI PARA PEMBANDING/ DAHULU PARA PENGGUGAT. II. DALAM KONVENSI. + DALAM EKSEPSI. - MENOLAKEKSEPSIDARITERBANDING I/DAHULUTERGUGAT I DAN TERBANDING II/DAHULUTERGUGAT II. + DALAM POKOK PERKARA. 1.--- MENGABULKANGUGATAN PARA PEMBANDING/ DAHULU PARA PENGGUGATUNTUKSEBAHAGIAN. 2.--- MENYATAKANTINDAKANTERBANDING I/ DAHULUTERGUGAT I TIDAKMEMBAYARKAN SHU (SISA HASIL USAHA) KEPADA PARA PEMBANDING/ DAHULU PARA PENGGUGATADALAHMERUPAKANPERBUATANMELAWANHUKUM. 3.--- MENGHUKUMTERBANDING I, II DAN III/ DAHULUTERGUGAT I, II DAN III UNTUKMENGEMBALIKAN SHU (SISA HASIL USAHA) YANG TELAHDITERIMANYATERHADAPLAHAN PLASMA KEBUNKELAPASAWITMILIK PARA PEMBANDING/DAHULU PARA PENGGUGATSELUAS 134,5 HA (SERATUSTIGAPULUHEMPATKOMA LIMA HEKTAR) KEPADA PARA PEMBANDING. 4.--- MENOLAKGUGATAN PARA PEMBANDING/DAHULU PARA PENGGUGATSELAIN DAN SELEBIHNYA. III. DALAM REKONVENSI. - MENOLAKGUGATANREKONVENSIDARI PARA TERBANDING/ DAHULU PARA TERGUGAT. IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - MENGHUKUM PARA TERBANDING/DAHULU PARA TERGUGATUNTUKMEMBAYARBIAYAPERKARA YANG TIMBULDALAMKEDUATINGKATPERADILAN YANG DALAMTINGKAT BANDING DITETAPKANSEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: I. DALAM PROVISI. - Menolakgugatanprovisidari Para Pembanding/ dahulu Para Penggugat. II. DALAM KONVENSI. + DALAM EKSEPSI. - MenolakeksepsidariTerbanding I/dahuluTergugat I dan Terbanding II/dahuluTergugat II. + DALAM POKOK PERKARA. 1.--- Mengabulkangugatan Para Pembanding/ dahulu Para Penggugatuntuksebahagian. 2.--- MenyatakantindakanTerbanding I/ dahuluTergugat I tidakmembayarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada Para Pembanding/ dahulu Para Penggugatadalahmerupakanperbuatanmelawanhukum. 3.--- MenghukumTerbanding I, II dan III/ dahuluTergugat I, II dan III untukmengembalikan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang telahditerimanyaterhadaplahan plasma KebunKelapaSawitmilik Para Pembanding/dahulu Para Penggugatseluas 134,5 Ha (seratustigapuluhempatkoma lima Hektar) kepada Para Pembanding. 4.--- Menolakgugatan Para Pembanding/dahulu Para Penggugatselain dan selebihnya. III. DALAM REKONVENSI. - MenolakgugatanRekonvensidari Para Terbanding/ dahulu Para Tergugat. IV. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. - Menghukum Para Terbanding/dahulu Para Tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamkeduatingkatperadilan yang dalamtingkat banding ditetapkansebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluhribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Bln
Kasasi : 2070 K/PDT/2020
Banding : 61/PDT/2019/PT BJM.
Statistik12567