Putusan PN BATULICIN Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Bln |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian 2. Menyatakan para Tergugat Rekonvensi / para Penggugat Konvensi telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi; 3. Menyatakan bahwa luasan tanah yang telah diberikan kepada para Tergugat Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluas 50 (lima puluh) Hektar dikembalikan kembali kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menyatakan bahwa tanah seluas 132,75 (seratus tiga puluh dua koma tujuh lima) Hektar diwilayah Penggugat Rekonvensi adalah Sah Milik Penggugat Rekonvensi; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan pembayaran Sisa hasil Usaha kepada para Tergugat Rekonvensi sejak perkara ini didaftarkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.325.000,00 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Bln
Kasasi : 2070 K/PDT/2020
Banding : 61/PDT/2019/PT BJM.
Statistik138104