Putusan PTA MATARAM Nomor 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima nomor 1149/Pdt.G/2014/PA.Bm. tanggal 16 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil awal 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding;DALAM REKONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima nomor 1149/Pdt.G/2014/PA.Bm. tanggal 16 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa emas seberat 10 gram (sepuluh gram);2.3. Kekurangan Nafkah Madliyah/lampau selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Agung, laki-laki,umur 5 tahun, sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, tidak termasuk biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan, dan dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk tingkat pertama sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) dan tingkat banding dibebankan kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 1149/Pdt.G/2014/PA.BM
Statistik6232