Putusan PA BIMA Nomor 1149/Pdt.G/2014/PA.BM |
|
Nomor | 1149/Pdt.G/2014/PA.BM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rustam |
Hakim Anggota | M. Agus Sofwan Hadi, Agus Mubarok |
Panitera | M. Hasan Tahami |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBelo, Kabupaten Bima dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataramuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah idah sejumlah Rp 3,000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut???ah berupa emas seberat 10 gr. (sepuluh gram);2.3. Nafkah madiyah (lampau)/kekurangan yang dilalaikan selama 2 (dua) tahun sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Agung, laki-laki, umur 5 tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, tidak termasuk biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan dan dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi berupa kewajiban sebagaimana dalam dictum Nomor 2 putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat kepolisian atau aparat lain yang terkait;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1149/Pdt.G/2014/PA.BM.zip
- Download PDF
- 1149/Pdt.G/2014/PA.BM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 1149/Pdt.G/2014/PA.BM
Statistik6723