- Menerima Permintaan banding dari Pembanding / Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN.Tul, tanggal 24 Juni 2015;
- Menyatakan terdakwa Ahmad Syakir Renwarin,SP alias AK , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop kecil warnah putih yang didepannya ada lakban warnah hitam yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dan;
- 1 (satu) buah Hand Phone Nokia type RM-908 Model 105 terpasang batrey dengan nomor seri Kartu Sim 081248399919 ,dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hilux warnah hitam dengan nomor polisi DE 1214 D,dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tual melalui terdakwa ;
Putusan PT AMBON Nomor 46/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 46/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | I Nengah Sutama, Bri Made S |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI: 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp..2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 46/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Pid.Sus/2016
Banding : 46/PID/2015/PT AMB
Pertama : 43/Pid.Sus/2015/ PN.Tul
Statistik7422