Putusan PN TUAL Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 43/Pid.Sus/2015/PN TulFARID HIDAYAT SOPAMENAS.H.M.HAHMAD SYAKIR RENWARINSP Alias AK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Herberth G. Uktolseja, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN 6 (ENAM) HARI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ,1. Menyatakan Terdakwa Ahamad Syakir Renwarin, SP Alias AK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 6 (enam) hari ;-------------------------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan atau Rehabilitasi Sosial di RSKD Maluku selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan Negara untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan atau Rehabilitasi Sosial tersebut diatas ;------------------------6. Menetapkan lamanya masa selama terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan atau Rehabilitasi Sosial tersebut, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;-----------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah amplop kecil warnah putih yang didepannya ada lakban warnah hitam yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening ;----------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Hand Phone Nokia type RM-908 Model 105 terpasang batrey dengan nomor seri Kartu Sim 081248399919 ;-------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hilux warnah hitam dengan nomor polisi DE 1214 D;Dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tual melalui terdakwa ;---------------------8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Pid.Sus/2016
Banding : 46/PID/2015/PT AMB
Pertama : 43/Pid.Sus/2015/ PN.Tul
Statistik11627