Putusan PTA JAKARTA Nomor 106/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Razak Bachtiar Hr |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Akhmad Fauzy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1089/Pdt.G/2018/PA.JT., tanggal 4 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut ;DALAM PROVISI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Memberi ijin Penggugat untuk tidak tinggal serumah dengan Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat memberi ijin Penggugat mengambil barang milik Penggugat dan barang milik anak hasil perkawinan yang masih berada di tempat kediaman bersama;4. Menolak untuk selain dan selebihnya;5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian,2. Menjatuhkan talak I (satu) ba?in Sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya sebagai Pemegang hak hadhonah untuk dua orang anak yang bernama ANAK KANDUNG PERTAMA, perempuan yang lahir di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2011 dan ANAK KANDUNG KEDUA laki-laki yang lahir di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2014 dengan tetap memberi akses yang luas kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;4. Menghukum Tergugat Konvensi membayar biaya pemeliharaan, perawatan dan pengasuhan (hadhonah) untuk dua orang anak yang akan ikut Penggugat Kopensi sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya, dengan tambahan 10 % setiap tahunnya;5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya pendidikan kedua orang anak tersebut setiap bulannya sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Penggugat Konvensi;6. Menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2018/PTA.JK
Pertama : 1089/Pdt.G/2018/PA.JT
Statistik4121