Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1089/Pdt.G/2018/PA.JT |
|
Nomor | 1089/Pdt.G/2018/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Asep Hidayat |
Hakim Anggota | Syiar Rifai, Dra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Hamim Naf’an |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi;1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagaian;2. Memberi Ijin Penggugat untuk tidak tinggal serumah dengan Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat memberi ijin Penggugat mengambil barang milik Penggugat dan barang milik anak hasil perkawinan yang masih berada ditempat kediaman bersama;4. Menolak untuk selain dan selebihnya;5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan Penggugat Konpensi sebagai pemegang hak hadhonah untuk dua orang anak yang bernama Anak Pertama Penggugat dan Tergugat, perempuan yang lahir di Jakarta pada 2011 dan Anak Kedua Penggugat dan Tergugat, laki-lakiyang lahir di Jakarta pada 2014 kepada Penggugat konpensi selaku ibunya dengan tetap memberi akses yang luas kepada Tergugat/Penggugat rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya.4. Menghukum Penggugat rekonpensi membayar biaya pemeliharaan perawatan dan pengasuhan (hadhonah) untuk dua orang akan yang ikut penggugat konpensi sejumlah uang Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan tambahan 10% untuk setiap tahunnya;5. Menghukum penggugat rekonpensi untuk mebayar biaya pendidikan kedua orang anak tersebut setiap bulannya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) melalui penggugat konpensi;6. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi 1. Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima.Dalam konpensi dan rekonpensiMembebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2018/PTA.JK
Pertama : 1089/Pdt.G/2018/PA.JT
Statistik754