- Menyatakan terdakwa Zulhendri Hasibuan alias Een Bin H. Buyung Mora Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kaca pires yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu;
- 1 (satu) bong yang sudah dirakit;
- 2 (dua) buah mancis tanpa kepala;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah mancis beserta jarum;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rina Yose, Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Sarul Pasaribu Bin Mahidin Pasaribu; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik156