Putusan PN TOBELO Nomor 29/PDT.G/ 2013 / PN. TBL |
|
Nomor | 29/PDT.G/ 2013 / PN. TBL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA - TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erwino. M. Amahorseja |
Hakim Anggota | - Josca Jane Ririhena, Mh - Saiful Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Nupa Baruti dan Hawa Kori ;3. Menyatakan menurut hukum Tanah yang terletak di Desa Gosoma seperti yang termuat pada gugatan poin 3, dikurangi tanah seluas 5 x 30,30 meter2 sebelah timur objek sengketa milik Tergugat I adalah harta peninggalan dari orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat yaitu Nupa Baruti dan Hawa Kori yang belum dibagi secara waris kepada Para Penggugat dan Para Tergugat ;4. Menghukum untuk segera mengosongkan atau keluar dari tanah objek sengketa tersebut diluar tanah milik Tergugat I dan kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I maupun Tergugat II segera mengosongkan tanah objek sengketa diluar milik Tergugat I seperti semula secara sukarela ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Anton Baruti tidak berkekuatan Hukum;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 644.000,- (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT.G/_2013_/_PN._TBL.zip
- Download PDF
- 29/PDT.G/_2013_/_PN._TBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/PDT/2015
Banding : 05/PDT/2014/PT.MALUT
Pertama : 29 / PDT. G / 2013 / PN. TBL
Statistik5416