Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 05/PDT/2014/PT.MALUT |
|
Nomor | 05/PDT/2014/PT.MALUT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 05/PDT/2014/PT.MALUTHi. AINUN (JINI) BARUTIDKK VS ANTON (ANU) BARUTIDKKPMHPN.TBL |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiyatno |
Hakim Anggota | - Albert M. Siringoringo, - Hadi Siswoyo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING dan menerima permohonan banding dari PARA TERGUGAT/ PEMBANDING ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tobelo No NO. 29 / PDT. G / 2013 / PN. TBL, perihal petitumnya point ke 4, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Nupa Baruti dan Hawa Kori ;3. Menyatakan menurut hukum Tanah yang terletak di Desa Gosoma seperti yang termuat pada gugatan poin 3, dikurangi tanah seluas 5 x 30,30 meter2 sebelah timur objek sengketa milik Tergugat I adalah harta peninggalan dari orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat yaitu Nupa Baruti dan Hawa Kori yang belum dibagi secara waris kepada Para Penggugat dan Para Tergugat ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah warisan atau peninggalan Nupa Baruti dan Nowa Kori dibagi masing-masing mendapat bagian yang sama dan merata.5. Menghukum untuk segera mengosongkan atau keluar dari tanah objek sengketa tersebut diluar tanah milik Tergugat I dan kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I maupun Tergugat II segera mengosongkan tanah objek sengketa diluar milik Tergugat I seperti semula secara sukarela ;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Anton Baruti tidak berkekuatan Hukum ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 644.000,- (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah).8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. 9. Menghukum biaya perkara kepada Tergugat/ Terbanding dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding adalah sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/PDT/2014/PT.MALUT.zip
- Download PDF
- 05/PDT/2014/PT.MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/PDT/2015
Banding : 05/PDT/2014/PT.MALUT
Pertama : 29 / PDT. G / 2013 / PN. TBL
Statistik249