Putusan PT SEMARANG Nomor 155/Pid/2018/PT SMG |
|
Nomor | 155/Pid/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murdiyono |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, H. Arifin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 38/Pid.B/2018/PN Pwt, tanggal 14 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Mugni Labib Alias Labib Bin Dul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mugni Labib Alias Labib Bin Dul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 27 (dua puluh tujuh) bonggol Nota Palsu bertuliskan ?Meubel Ocean Indah?;- 1 (satu) buah bonggol berisi 15 (lima belas) lembar Nota Palsu bertuliskan ?Meubel Ocean Indah ? rangkap 3 (tiga) warna putih, merah, hijau;Masing masing di rampas untuk di musnahkan; - 80 (delapan puluh) lembar nota milik Toko Ocean Indah Meubel yang diduga digelapkan MUGHNI LABIB;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada saksi Tjin Oi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 155/Pid/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 38/Pid.B/2018/PN Pwt
Statistik5534