- Menyatakan Terdakwa Mugni Labib Alias Labib Bin Dul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mugni Labib Alias Labib Bin Dul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun
- 27 (dua puluh tujuh) bonggol Nota Palsu bertuliskan ???Meubel Ocean Indah???;
- 1 (satu) buah bonggol berisi 15 (lima belas) lembar Nota Palsu bertuliskan ???Meubel Ocean Indah ??? rangkap 3 (tiga) warna putih, merah, hijau;
- 80 (delapan puluh) lembar nota milik Toko Ocean Indah Meubel yang diduga digelapkan MUGHNI LABIB;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 38/Pid.B/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 38/Pid.B/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teti Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; Masing masing di rampas untuk di musnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada saksi Tjin Oi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 38/Pid.B/2018/PN Pwt
Statistik558