Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPA BANTUL |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Muh. Harun, S. Ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1065/Pdt.G/2017/PA.Btl. tanggal 12 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syawwal 1439 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 12677 Desa Banguntapan, luas 117 m2, yang terletak di Kabupaten Bantul, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : rumah milik Ibu Khumaidah.- Sebelah Timur : rumah milik Ibu Ana.- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan.- Sebelah Barat : Jalan Perumahan (gang) dan rumah milik Pak RT. Pak Madiyono.Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat dan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapatkan seperdua bagian; 3. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai bagiannya masing-masing tersebut pada angka 2 di atas, dan apabila dalam pelaksanaan pembagian tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan secara in natura yaitu dijual kepada pihak ketiga atau dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.971.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 477 K/Ag/2019
Pertama : 1065/Pdt.G/2017/PA.Btl.
Statistik8038