Putusan PA BANTUL Nomor 1065/Pdt.G/2017/PA.Btl |
|
Nomor | 1065/Pdt.G/2017/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aziddin Siregar |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Latifah Setyawati, hakim Anggota 2: Yuniati Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi - Menyatakan tidak dapat diterima Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Tiara Mas B-10 RT 16 RW 21, Karang Jambe, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : rumah milik ibu Khumaidah; - Sebelah Timur : rumah milik ibu Ana; - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan; - Sebelah Barat : Jalan Perumahan (gang) dan rumah milik pak RT. Pak Madiyono, adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menyatakan bagian dari harta tersebut menjadi hak bagian Penggugat dan bagian lainnya menjadi hak bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh dari tanah dan bangunan rumah tersebut pada angka (2) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi Harta Bersama sebagaimana pada angka 3 tersebut di atas dan apabila dalam pelaksanaan tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan dengan secara in natura yaitu dijual kepada pihak ke tiga atau secara lelang melalui Kantor Lelang Negara; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.971.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 477 K/Ag/2019
Pertama : 1065/Pdt.G/2017/PA.Btl.
Statistik8914