- Menyatakan terdakwa M. RIFALDI Alias IPAN Bin M. YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah pulpen;
- 1 (satu) buah kaos berkerah berwarna putih bergaris-garis;
- 1 (satu) buah celana panjang abu-abu;
- 1 (satu) pasang sepatu berwarna biru kombinasi putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 26.200.000,- (dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 18.835.000,-(delapan belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) gelang emas berbentuk bulat seberat kurang lebih 10 mayam;
- 1 (satu) cincin emas berbentuk bulat seberat kurang lebih 2 mayam;
- 1 (satu) buah rantai emas lebih kurang 3 mayam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih Nopol. BL 4813 NAC beserta STNK;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam;
- 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik berwarna hijau;
- 1 (satu) tas samping warna coklat;
- 1 (satu) buah kaos warna coklat;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah linggis berulir;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 276/Pid.B/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 276/Pid.B/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada isteri korban yaitu saksi Busyira Binti M. Nurdin Yusuf; Dikembalikan kepada saksi IDA FARIDA Binti MUHAMMAD; Dikembalikan kepada saksi PUTRA Bin ABDUL KARIM Dikembalikan kepada saksi NAZAR FAHRIZAL Alias DIK JAL BIN HASBI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.B/2018/PN Lsm
Statistik810