Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 39/B/2018/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 39/B/2018/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lelang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Anggota | - Liliek Eko Poerwanto, - Gatot Supriyanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MMENGADILI:I. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Penggugat;II. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 16/G/2017/PTUN PL. tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusannya menjadi sebagai berikut;Dalam Penundaan :- Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse. lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@ gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017 dan surat Penetapan Pemenang Lelang ke II Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang telah diumumkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui aplikasi pengumuman Lelang Tertanggal 24 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh CV. Punggawa;Dalam Eksepsi: - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse.lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse .lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@ gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017;4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini yang diperhitungkan sejumlah Rp; 347.000 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/B/2018/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 39/B/2018/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2017/PTUN.PL
Kasasi : 667 K/TUN/2018
Banding : 39/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik16758