Putusan PTUN PALU Nomor 16/G/2017/PTUN.PL |
|
Nomor | 16/G/2017/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lelang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | -arifuddin |
Hakim Anggota | - Nidaul Khairat, - Andi Hendra Dwi Bayu Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Penundaan :------------------------------------------------------------------------ Menolak Permohonan Penundaan berlakunya Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse. lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@ gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017 dan surat Penetapan Pemenang Lelang ke II Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang telah diumumkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui aplikasi pengumuman Lelang Tertanggal 24 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh CV. Punggawa;------Dalam Eksepsi: --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; ------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse.lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017;---------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman Pembatalan Lelang Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui email-(LPSE) admin.tolitolikab@lpse .lkpp.go.id yang ditujukan kepada: Pemilik email simpandenny@ gmail.com (Penggugat) tertanggal 20 Juli 2017;---------------------------------4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----5. Menyatakan penerbitan surat Penetapan Pemenang Lelang ke II Pekerjaan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman Gaharu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2017 yang telah diumumkan oleh Pokja II Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Toli-Toli (Tergugat) melalui aplikasi pengumuman Lelang Tertanggal 24 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh CV. Punggawa sudah sesuai peraturan perundang-undangan; ------------------------------------------------------6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini yang diperhitungkan sejumlah Rp; 347.000 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/G/2017/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 16/G/2017/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2017/PTUN.PL
Kasasi : 667 K/TUN/2018
Banding : 39/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik13765