- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah permanen yang beralamat Jalan Intan Sari No.178 RT.20 RW.IV, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9815 dengan ukuran luas tanah 262 m2, yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran panjang 25,57 m dan ukuran lebar 10 m, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara dengan rumah milik Selamat;
- sebelah Selatan dengan rumah milik Masdadi/Rusmini;
- sebelah Timur dengan Jalan Intan Sari IV;
- sebelah Barat dengan rumah kontrakan/bedakan milik Selamat;
- Tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) sebanyak 2 (dua) bangunan Ruko yang beralamat Jalan A. Yani Km.33,5 RT.003 RW.001, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan ukuran panjang 32,7 m dan ukuran lebar 8,23 m, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara dengan Jalan A. Yani Km.33,5 Kota Banjarbaru;
- sebelah Selatan dengan sungai;
- sebelah Timur dengan Ruko milik Mohammad Sholeh Wara Atni;
- sebelah Barat dengan Ruko milik Agustinus Sugianto Soleh;
- Tanah dan bangunan rumah permanen beralamat di Jalan A.Yani KM.7.5 Komplek Bunyamin Residence Blok.B No.50 RT.012, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan ukuran tanah 8 m x 18 m dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara dengan Jalan Komplek Blok B;
- sebelah selatan dengan tanah kosong Developer Bun Yamin;
- sebelah timur dengan rumah Blok B No.52. Dani;
- sebelah barat dengan rumah Blok B No.48 Edy Nugroho;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut dengan bagian masing-masing (setengah bagian) untuk Penggugat dan (setengah bagian) untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan bahwa apabila pembagian Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Husnawati, S.ag., M.sy. |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Muhlis, hakim Anggota 2: H. Khoirul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.266.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Statistik8937