Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | - H. Saifuddin Khalil, H. Kasyful Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb, tanggal 18 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah, dengan mengadili Sendiri selengkapnya termuat dibawah ini;- Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;- Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan obyek sengketa angka 5.1. yakni sebidang tanah dengan ukuran panjang 25,57 m dan lebar 10 m, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9815 terletak di Jalan Intan Sari No. 178 RT.20 RW.IV, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan batas- batas sebagai berikut;- sebelah Utara dengan rumah milik Selamat;- sebelah Selatan dengan rumah milik Masdadi/Rusmini;- sebelah Timur dengan Jalan Intan Sari IV;- sebelah Barat dengan rumah kontrakan/bedakan milik Selamat; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut dengan bagian masing-masing 1/2 (seperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) untuk Tergugat;4. Menyatakan bahwa apabila pembagian harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara natura maka akan dijual melalui lelang umum dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini;6. Menyatakan tidak menerima dan menolak untuk sebagian dan selebihnya;- .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp 5.266.000,00 (lima juta dua ratu enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 247/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Statistik7828