Putusan PN PEKANBARU Nomor 90/Pdt.Bth/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 90/Pdt.Bth/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | Raden Heru Kuntodewo, Dahlia Panjaitan |
Panitera | - Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang baik dan benar;2. Mengabulkan bantahan Pembantah sebagian;3. Menyatakan sebidang tanah luas 17.340 m2 sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1206 terletak di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau atas nama pemegang hak PT INDOBARU NUSANTARA berkedudukan di Pekanbaru yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru adalah milik pelawan;4. Menyatakan penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor penetapan 51/Pdt/Sks-Pts/2014/PN.Pbr. jo Nomor: 126/Pdt.G/2013/PN.Pbr. tanggal 5 Agustus 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah luas 17.340 m2 terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1206 terletak di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau atas nama pemegang hak PT INDOBARU NUSANTARA berkedudukan di Pekanbaru;6. Memerintahkan menghentikan eksekusi yang diajukan oleh terlawan I atas sebidang tanah luas 17.340 m2 terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1206 terletak di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau atas nama pemegang hak PT INDOBARU NUSANTARA berkedudukan di Pekanbaru;7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.206.000,00,- (Satu juta dua ratus enam ribu rupiah);8. Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3345 K/Pdt/2017
Banding : 175/PDT/2016/PT PBR
Pertama : 90/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Statistik10622