Putusan PT PEKANBARU Nomor 25/PID.B/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 25/PID.B/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Fakih Yuwono, Jalaluddin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain dan Undang-undang yang bersangkutan ; -------------------------------M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum kedua Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------------------- Memperbaiki / merubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 269/Pid.B/2016/PN.Btm, tanggal 22 Nopember 2016, sepanjang mengenai pidana pidana yang dijatuhkan kepada kedua Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. Rudi Lu dan Terdakwa II. Suwandi alias Aheng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Merusak Barang? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaI. Rudi Lu dan Terdakwa II. Suwandi alias Ahengdengan pidana penjaramasing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------- 6 (enam) batang tiang besi, 1 (satu) batang tiang besi yang sudah bengkok dan 1 (satu) karung pipa paralon yang sudah patah dan hancur; -----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ruki; -------------------------------------------4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.B/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 25/PID.B/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 771 K/PID/2017
Banding : 25/PID.B/2017/PT.PBR.
Pertama : 269/Pid.B/2016/PN.Btm.
Statistik210149