Putusan PN BATAM Nomor 269/Pid.B/2016/PN Btm |
|
Nomor | 269/Pid.B/2016/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiwik |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Egi Novita |
Panitera | Kamal Abdul Naser |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Merusak Barang? ; -------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. Rudi Lu dan terdakwa II. Suwandi alias Aheng masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------- 6 (enam) batang tiang besi, 1 (satu) batang tiang besi yang sudah bengkok dan 1 (satu) karung pipa paralon yang sudah patah dan hancur ; -----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ruki ; --------------------------------------------4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.B/2016/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 269/Pid.B/2016/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 771 K/PID/2017
Banding : 25/PID.B/2017/PT.PBR.
Pertama : 269/Pid.B/2016/PN.Btm.
Statistik143135