Putusan PT BANJARMASIN Nomor 93/PDT/2015/PT.BJM |
|
Nomor | 93/PDT/2015/PT.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nurul Hasanah |
Hakim Anggota | 1.dewa Putu Wenten, 2.tri Widodo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding - semula Para Penggugat tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 93/Pdt.G/2014/PN.Bjm. tanggal 4 Juni 2015 ; M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI : ? Menyatakan permohonan Provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Para Pembanding untuk sebagian ;? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak di jalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok B nomor : 5, 6, 7, 16, 17 dan 18 yang digabung dalam satu sertipikat dengan luas 1.198 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana setipikat hak milik nomor : 465 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomor : 17 tahun 1999 adalah sah milik Penggugat I ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota banjarmasin yaitu kapling Blok B nomor : 8 dan 9 yang digabung dan didaftarkan menjadi satu sertipikat hak milik dengan luas 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 469 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomor : 15 tahun 1999 adalah sah milik Penggugat II ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1. kapling Blok B nomor : 10 luas tanah 199 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 352 tanggal 02 Nopember 1995 dengan surat ukur nomor : 230 tahun 1995 ; dan 2. kapling Blok B nomor : 11 dengan luas 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 639/SK-II-KU/1993 tanggal 4 Oktober 1993 ; -adalah sah milik Penggugat III ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok B nomor : 13 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 748/SK-II-KU/1993 tanggal 2 Nopember 1993 dengan luas tanah 200 M2 adalah sah milik Penggugat IV ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok B nomor : 19 dan 20 yang digabung dalam satu sertipikat hak milik dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 974 tanggal 22 September 2004 dengan surat ukur nomor : 147 tahun 2004 adalah sah milik Penggugat V ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok C nomor : 1 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 646/SK-II-KU/1993 tanggal 14 Oktober 1993 dengan luas tanah 200 M2 adalah sah milik Penggugat VI ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1. kapling Blok C nomor : 3 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 463 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomor : 19 tahun 1999 ; 2. kapling Blok C nomor : 4 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 464 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomnor : 18 tahun 1999 ; 3. kapling Blok C nomor : 14 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 467 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomor : 13 tahun 1999 ; 4. kapling Blok C nomor : 15 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 470 tanggal 17 Oktober 2000 dengan surat ukur nomor : 14 tahun 1999 ; adalah sah milik Penggugat VII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok C nomor : 9, 10, 11, 20, 21 dan 22 yang digabung dan didaftarkan menjadi 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas tanah 1.170 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 389 tanggal 03 Juni 1996 dengan surat ukur nomor : 2465 tahun 1995 adalah sah milik Penggugat VIII ;? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Juin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1. kapling Blok C nomor : 7, 8, 18 dan 19 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas 799 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 391 tanggal 04 Juni 1996 dengan surat ukur nomor : 1750 tahun 1995 ; 2. kapling Blok E nomor : 6, 7 dan 8 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas 570 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 390 tanggal 03 Juni 1996 dengan surat ukur nomor : 2466 tahun 1995 ; adalah sah milik Penggugat IX ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin yaitu kapling Blok D nomor : 18 dan 19 yang digabung dalam 1 (satu) surat kepemilikan tanah dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 642/SK-II-KU/1993 tanggal 9 Oktober 1993 adalah sah milik Penggugat X ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok C nomor : 20 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 737/SK-II-KU/1993 tanggal 26 Oktober 1993 adalah sah milik Penggugat XI ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1. kapling Blok E nomor : 1 dan 2 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 975 tanggal 22 September 2004 dengan surat ukur nomor :148 tahun 2004 ;2. kapling Blok G nomor : 18 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 976 tanggal 22 September 2004 dengan surat ukur nomor : 149 tahun 2004 ; adalah sah milik Penggugat XII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kaplin Blok E nomor : 13 dan 14 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas tanah 399 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor :1401 tanggal 16 Nopember 2006 dengan surat ukur nomor : 159 tahun 2006 adalah sah milik Penggugat XIII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok E nomor : 19 dan 20 yang digabung dalam 1(satu) surat kepemilikan tanah dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 502/SK-II-KU/1993 tanggal 16 Juni 1993 adalah sah milik Penggugat XIV ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasi Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok E nomor : 23 luas tanah 300 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 500/SK-II-KU/1993 tanggal 16 Juni 1993 adalah sah milik Penggugat XV ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 3 luas tanah 199 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 488 tanggal 22 Nopember 2000 dengan surat ukur nomor : 10 tahun 1999 adalah sah milik Penggugat XVI ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 6, 7, 15 dan 16 yang digabung dalam 1(satu) surat kepemilikan tanah dengan luas tanah 800 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 638/SK-II-KU/1993 tanggal 1 Oktober 1993 adalah sah milik Penggugat XVII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 13 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 092/SK-II-KU/1994 tanggal 1 Agustus 1994 adalah sah milik Penggugat XVIII;--? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1. kapling Blok F nomor : 17 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 615/SK-II-KU/1993 tanggal 3 September 1993 ; 2. kapling Blok F 19 dan 20 yang digabung dalam 1(satu) surat kepemilikan tanah dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 606/SK-II-KU/1993 tanggal 4 Agustus 1993 ; adalah sah milik Penggugat XIX ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 18 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 609/SK-II-KU/1993 tanggal 6 Agustus 1993 adalah sah milik Penggugat XX ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 21 dan 22 yang digabung dalam 1(satu) kepemilikan tanah dengan luas 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 607/SK-II-KU/1993 tanggal 4 Agustus 1993 adalah sah milik Penggugat XXI ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 23 dan 24 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik tanah dengan luas 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 977 tanggal 22 September 2004 dengan surat ukur nomor : 150 tahun 2004 adalah sah milik Penggugat XXII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok F nomor : 26 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 499 tanggal 30 Januari 2001 dengan surat ukur nomor : 85 tahun 2000 adalah sah milik Penggugat XXIII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor 1 dan 2 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik tanah dengan luas 399 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 1402 tanggal 16 Nopember 2006 adalah sah milik Penggugat XXIV ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 3, 4, 5, 15, 16 dan 17 digabung dalam 1(satu) surat kepemilikan tanah dengan luas 1.200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 2/SK-II-KU/IV/1997 tanggal 1 April 1997 adalah sah milik Penggugat XXV ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 6 dan 7 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik dengan luas tanah 400 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 1480 tanggal 24 Juni 2008 dengan surat ukur nomor : 237 tahun 2007 adalah sah milik Penggugat XXVI ;? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 13 dan 14 yang digabung dan didaftarkan dalam 1(satu) sertipikat hak milik tanah dengan luas tanah 399 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 405 tanggal 23 Januari 1998 dengan surat ukur nomor : 3764 tahun 1997 adalah sah milik Penggugat XXVII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu :1 kapling Blok G Nomor : 29 dan setengah dari nomor 30 digabung dalam satu surat kepemilikan tanah dengan luas tanah 300 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 20/SK-II-KU/IV/1997 tanggal 1 April 1997 ;2. kapling Blok G nomor : 9, 19, 20 dan 21 yang digabung dalam satu surat kepemilikan tanah dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 592/72-VI/RAH-KU/2005 tanggal 7 Juni 2005 ; adalah sah milik Penggugat XXVIII ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 24, 25, 26 dan 27 yang digabung dalam satu surat bukti kepemilikan tanah dengan luas tanah 800 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 19/SK-II-KU/IV/1997 tanggal 1 April 1997 adalah sah milik Penggugat XXIX ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 28 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 403 tanggal 23 Januari 1998 dengan surat ukur nomor : 3762 tahun 1997 adalah sah milik Penggugat XXX ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 32 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana sertipikat hak milik nomor : 404 tanggal 23 Januari 1998 dengan surat ukur nomor : 3763 tahun 1997 adalah sah milik Penggugat XXXI ; ? Menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan yang terletak dijalan Kuin Utara atau jalan HKSN Rt.1 dan sekarang dikenal dengan jalan Perdagangan Rt.23 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yaitu kapling Blok G nomor : 33 luas tanah 200 M2 dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) nomor : 597/SK-II-KU/1993 tanggal 2 Agustus 1993 adalah sah milik Penggugat XXXII;? Menyatakan perbuatan Tergugat V, Tergugat II dan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ? Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan tanah-tanah milik para Pembanding dalam keadaan kosong ;? Menghukum para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (Dwuangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;? Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;? Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;? Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) Rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PDT/2015/PT.BJM.zip
- Download PDF
- 93/PDT/2015/PT.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PDT/2015/PT.BJM
Kasasi : 1945 K/Pdt/2016
Pertama : 93/Pdt.G/2014/PN Bjm
Statistik12583