Putusan PN BANJARMASIN Nomor 93/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | - Femina Mustikawati, Ferry Sormin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat tersebut.- DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.- DALAM REKONPENSI :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat I rekonvensi dan Penggugat II rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum :2.1. Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor : 592/79-XII/RAH-KU/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama Sugiarto Widjaja (PT. Anugrah Persada Mandiri Sukses) ;2.2. Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor : 592/06-I/RAH-KU/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas nama Sugiarto Widjaja (PT. Anugrah Persada Mandiri Sukses).3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat rekonvensi yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah miliknya sebagai Perbuatan Melawan Hukum.4. Menyatakan Cacat Hukum dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat semua Surat Bukti Kepemilikan baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) dan surat lainnya atas tanah atas nama Para Tergugat rekonvensi yang menunjuk pada tanah obyek sengketa yang atas nama Sugiarto Widjaja (PT. Anugrah Persada Mandiri Sukses).5. Menolak Gugatan rekonvensi untuk selebihnya.- DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.041.000, - (empat juta empat puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PDT/2015/PT.BJM
Kasasi : 1945 K/Pdt/2016
Pertama : 93/Pdt.G/2014/PN Bjm
Statistik15734