Putusan PN PONTIANAK Nomor 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk |
|
Nomor | 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Imam Supriyadi |
Panitera | Lusi Nurmadiatun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan pengugat untuk sebagian ; ------------------------------- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dengan tergugat I adalah sah dan berlaku sebagai Undang-Undang ; ------------------------------------------------- Menyatakan bahwa tergugat I Wan Prestasi atas perjanjian antara penggugat dengan tergugat I sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tanggal 8 Mei 2008 ; ----------------------------------------------------------------- Menghukum para tergugat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 927.620.000,- ( Sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) dan bunga 6 % setahun selama 23 bulan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan para penggugat Rekonpensi/para tergugat Konvensi tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKOMPENSI :- Menghukum para tergugat Konpensi atau para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.916.000,- ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K / Pdt / 2014
Banding : 15/PDT/2013/PT.PTK.
Pertama : 48/PDT.G/2012/PN.PTK
Statistik11448