Putusan PT PONTIANAK Nomor 15/PDT/2013/PT.PTK. |
|
Nomor | 15/PDT/2013/PT.PTK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Hutang Piutang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Jumain, Suprapto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan Banding dari PEMBANDING Semula TERGUGAT I DALAM KONVENSI / PENGGUGAT I DALAM REKONVENSI tersebut ; ----------------------DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum ----------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48 / PDT.G / 2012/PN.PTK. tanggal 07 November 2012 yang dimohonkan banding tersebut. --------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48 / PDT.G / 2012 / PN.PTK. tanggal 07 November 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------DALAM REKONVENSI : -------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 48/PDT.G/2012/PN.PTK. tanggal 07 November 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi : ------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ----------------------------------------------------- Menghukum Pembanding/Tergugat I dalam Konvensi / Penggugat I dalam Rekonvensi dan Turut Terbanding/Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng pada peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding, menghukum Pembanding/Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi membayar biaya perkara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2013/PT.PTK..zip
- Download PDF
- 15/PDT/2013/PT.PTK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K / Pdt / 2014
Banding : 15/PDT/2013/PT.PTK.
Pertama : 48/PDT.G/2012/PN.PTK
Statistik7526