Putusan PN LUWUK Nomor 45/Pdt.G/2012/PN Lwk |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2012/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sudar |
Hakim Anggota | - Taufiqurrohman, - R.muhammad Syakrani |
Panitera | Ida Putu Sudika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I: PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :1.Menolak Eksepsi Tergugat XI untuk seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi :1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Hi. Lakani (Alamarhum) dengan perempuan Hj. Nenong Ahmad.3.Menyatakan bahwa dengan telah meninggalnya Hi. Lakani tahun 1959 dan Hj. Nenong Ahmad tahun 1991 maka objek sengketa adalah telah menjadi milik Penggugat. Penggugat serta Tergugat I s/d Tergugat VII.4.Menyatakan bahwa penjualn objek sengketa yang dilakukan oleh Hamzah Lakani dengan Uppy Sugiantho K, Direktur PT. Liny Coconut-Oil Industry Luwuk yang bertindak untuk dan atas nama PT. Liny Coconut-Oil Industry Luwuk (Tergugat VIII), sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/36.1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972, adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum.5.Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.6.Meyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap segala bentuk pengesahan hak yang diberikan oleh Tergugat XI sebagai tindak lanjut dari Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972, serta Akta Jual Beli Tanah Nomor : Agr. 9/38/1972, tanggal 26 Juni 1972.7.Menghukum Tergugat I s/d Tergugat X atau siapa saja yang tengah berada atau menempati objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana menyerahkan kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya.8.Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.9.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selamanya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2012/PN Lwk
Kasasi : 3110 K/Pdt/2013
Banding : 24/PDT/2013/PT.PALU
Statistik148234