Putusan PT PALU Nomor 24/PDT/2013/PT.PALU |
|
Nomor | 24/PDT/2013/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Prim Fahrur Razi, I Made Sujana |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat XII ; ------------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi : ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk ; -----------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 Maret 2013 Nomor : 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk yang dimohonkan banding tersebut ; ----------MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi : ---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : --------------------------------------------------------- Menghukum para Terbanding semula para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2013/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2013/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2012/PN Lwk
Kasasi : 3110 K/Pdt/2013
Banding : 24/PDT/2013/PT.PALU
Statistik10038