- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Makassar berwenang untuk mengadili perkara Aquo;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Nomor SPJB/MKS/FL/12/340 tertanggal 20 Maret 2012 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor DKCMI-TP/SPH/HO/III/2012/043 tertanggal 21 Maret 2012 dan/atau dokumen apapun yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama oleh TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II dan PENGGUGAT yang dijadikan bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat surat Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 07/MKS/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 dan/atau dokumen apapun yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama oleh TERGUGAT II bersama-sama dengan TERGUGAT I dan PENGGUGAT yang dijadikan bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran 2 (dua) unit peralatan/alat berat sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Nomor SPJB/MKS/FL/12/340 tertanggal 20 Maret 2012 dan surat Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 07/MKS/XI/2015 tertanggal 18 November 2015;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa TERGUGAT II selaku Penjamin hutang dari TERGUGAT I bertanggungjawab terhadap pembayaran sisa hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT atas pembelian peralatan/alat berat sebagaimana yang ditunjuk dalam surat Perjanjian Jual Beli Nomor SPJB/MKS/FL/12/340 tertanggal 20 Maret 2012 yang nilainya sebesar USD. 67.478,23 (Enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh tiga US Dollar);
- Menghukum TERGUGAT II selaku Penjamin hutang TERGUGAT I untuk membayar sisa hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT atas pembelian 2 (dua) unit peralatan/alat berat sebagaimana yang ditunjuk dalam surat Perjanjian Jual Beli Nomor SPJB/MKS/FL/12/340 tertanggal 20 Maret 2012 yang nilainya sebesar USD. 67.478,23 (Enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh tiga US Dollar);
- Menghukum TERGUGAT II selaku Penjamin untuk membayar bunga kerugian kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) pertahun dari keseluruhan nilai hutang dari TERGUGAT I sebesar USD. 67.478,23,- terhitung sejak tanggal 29 April 2012 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini pada tanggal 30 Januari 2019;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar bunga kerugian kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam prosen) pertahun dari jumlah sisa hutangnya terhitung sejak pembayaran hutang dari TERGUGAT mulai menunggak yakni pada tanggal 29 April 2012 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini pada Pengdilan Negeri Klas I A Khusus Makassar, yang jumlah bunga kerugiannya adalah sebesar USD.27.328,68315;
- Menghukum TERGUGAT II selaku penjamin hutang TERGUGAT I membayar dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari untuk setiap hari keterlambatan dari TERGUGAT II memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada banding, verset, kasasi dan ataupun Peninjauan kembali atas perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Aris Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik8134