Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 47/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Ismanto |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, War, Sutio Jumadi Akhirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I, Effendy Komala, dan Terdakwa II, Teddy Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I, Effendy Komala, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa II, Teddy Muliawan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa I, Effendy Komala, dan Terdakwa II, Teddy Muliawan tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID/ TPK/2013/PT.DKI
Kasasi : 392 K/Pid.Sus/2014
Peninjauan Kembali : 216 PK/PID.SUS/2014
Pertama : 47/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik13528