Putusan PN TUAL Nomor 64/PID.B/2015/PN Tul |
|
Nomor | 64/PID.B/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 64/PID.B/2015/PN TulFARID HIDAYAT SOPAMENASHMHDOMINIKUS RESBAL Alias DOMI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Herberth G. Uktolseja, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa DOMINIKUS RESBAL alias DOMI yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI?;---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) tahun;-------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan pada rumah tahanan negara di Tual;--------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang-barang bukti berupa :? 1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna hijau pada bagian depan dan belakang baju kaos bertuliskan ?Kidrock?;-Dikembalikan kepada Keluarga Korban melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual ;-------------------------------------------------------------------------? Sebilah pisau sangkur yang terbuat dari besi dengan ulu terbuat dari plastic berwarna hijau, dengan panjang dari ulu hingga ujung sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter;-Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.B/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 64/PID.B/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 36 K/PID/2016
Banding : 59/PID/2015/PT AMB
Pertama : 64/Pid.B/2015/PN.Tul
Statistik12125