- Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 64/Pid.B/2015/PN.Tul tanggal 4 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Dominikus Resban alias Domi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Pembunuhan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna hijau pada bagian depan dan belakang bajukaos bertuliskan Kidrock;
- Sebilah pisau sangkur yang terbuat dari besi dengan ulu terbuat dari plastic berwarna hijau, dengan panjang dari ulu hingga ujung sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter;
Putusan PT AMBON Nomor 59/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 59/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota |
Eka Budhi Prijanta, M.h eka Budhi Pr |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ALBERTUS AGUNG TEMORUBUN 6. membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 59/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 36 K/PID/2016
Banding : 59/PID/2015/PT AMB
Pertama : 64/Pid.B/2015/PN.Tul
Statistik10452