Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 PK/Pdt/2018 |
|
Nomor | 396 PK/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Yakup Ginting, H. Hamdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KEPALA PEMERINTAH KOTA SURABAYA cq. WALIKOTA SURABAYA tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 559 K/Pdt/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 162/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 Juni 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 285/Pdt.G/2011/PN Sby tanggal 20 Maret 2012;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat IV dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396_PK/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 396_PK/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 396 PK/Pdt/2018
Kasasi : 559 K/Pdt/2014
Banding : 162/ PDT/ 2013/ PT.SBY
Pertama : 285/Pdt.G/2011/PN.Sby
Statistik9447