- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL NOMOR 39/PID.SUS/2019/PN TUL TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMSUDIN BANYAL ALIAS SAMSUL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SAMSUDIN BANYAL ALIAS SAMSUL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET SHABU YANG DIKEMAS DALAM PLASTIK KLEM UKURAN SEDANG YANG DISATUKAN DAN DIMASUKKAN KEMBALI KEDALAM PLASTIK KLEM UKURAN SEDANG DAN DIBUNGKUS MENGGUNAKAN SEPOTONG KERTAS GRESEK WARNA HITAM, KEMUDIAN DISIMPAN DIDALAM SAKU SEBELAH KANAN BAJU ROMPI WARNA HIJAU MUDA YANG TERDAPAT DIDALAM BUNGKUSAN PAKETAN KIRIMAN PAKAIAN BEKAS;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Tul tanggal 19 September 2019 yang dimohonkan banding ;
- Menyatakan Terdakwa Samsudin Banyal alias Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa/Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsudin Banyal alias Samsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket shabu yang dikemas dalam plastik klem ukuran sedang yang disatukan dan dimasukkan kembali kedalam plastik klem ukuran sedang dan dibungkus menggunakan sepotong kertas gresek warna hitam, kemudian disimpan didalam saku sebelah kanan baju rompi warna hijau muda yang terdapat didalam bungkusan paketan kiriman pakaian bekas;
Putusan PT AMBON Nomor 64/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mugiono |
Hakim Anggota |
Moestofa, maringan Sitompul |
Panitera | Ianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2000,-(DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Tul
Kasasi : 638 K/PID.SUS/2020
Banding : 64/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik7529