- Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN BANYAL alias SAMSUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) Tahundan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket shabu yang dikemas dalam plastik klem ukuran sedang yang disatukan dan dimasukan kembali kedalam plastik klem ukuran sedang dan dibungkus menggunakan sepotong kertas gresek warna hitam, kemudian disimpan didalam saku sebelah kanan baju rompi warna hijau muda yang terdapat didalam bungkusan paketan kiriman pakaian bekas;
Putusan PN TUAL Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dilli Timora Andi Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph Rumangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dan selanjutnya dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Tul
Kasasi : 638 K/PID.SUS/2020
Banding : 64/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik12275