Putusan PN TONDANO Nomor 162/PDT.G/2009/PN.TDO |
|
Nomor | 162/PDT.G/2009/PN.TDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny Tulangouw |
Hakim Anggota | Edi Subagiyo, Verra L. Lihawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Bah menurut hukum obyek sengketa yang terletak di desa Talikuran kecamatan Sonder kabupaten Minahasa dengan luas 3155,625 M2 adalah tanah warisan dari orang tua, Penggugat yattu. Alm. Simon Pesik dan Almh. Martina Engkol.3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris tunggal dari Alm. Simon Pesik dan Almh. Martina Engkol atas tanah wansan yang menjadi obyek sengketa dengan lugs 3155,625 M2 dengan batas-batas tanah :Utara : berbatasan dengan sungai Munte ;Timur : berbatasan dengan sungai Munte ;Selatan : berbatasan dengan H.M. Pesik (Pekuburan) Barat :berbatasan dengan pasar Sonder ;4. Menyatakan bahwa catatan pada register tanah desa / obyek sengketa No. 113 Folio No. 19 tentang kalimat "beli same H. M. Pesik dan Ny. Martina Engkol adalah cacat hukum dan hares dibatalkan.5. Menyatakan bahwa Surat kepernilikan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh tergugat II dengan No. Surat : 31/KP/11.04NI.08 pada tanggal 24 Juli 2008 adalah cacat hokum dan harus dibatalkan.6. Dinyatakan menurut hukum bahwa menguasakan dan kependudukan para Tergugat atas obyek sengketa, adalah tidak sah tanpa hak dan melawan hokum.7. Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari obyek sengketa tersebut dan menyerahkan pada, Penggugat untuk dipakai secara bebas dan aman.8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebinya.9. Menghukum kepada. para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang dianggar sebesar Rp.532.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pdt/2014
Pertama : 162/Pdt.G/2009/PN.Tdo
Statistik856