Putusan PN RABA BIMA Nomor 50/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Tergugat II,III, IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum ABDULLAH Alias KO ATENG dengan Istrinya GO TJI ING.3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Pekarangan seluas 216 M yang diatasnya berdiri bangunan permanen berupa Rumah Toko (Ruko) terletak di RT. 01 RW. 01 Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara dengan Jalan Raya ;? Sebelah timur dengan Gang.? Selatan selatan dengan Rumah Abdullah / Syahrul.? Sebelah barat dengan Ruko Baba Hong . Adalah merupakan harta peninggalan ABDULLAH Alias KO ATENG dengan Istrinya GO TJI ING yang belum dibagi waris kepada anak-anakya.4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas tanah dan rumah obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II dengan Tergugat yang dilakukan di Kantor Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta jual beli atas tanah dan rumah obyek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan atas nama IMRAN dengan akta jual beli beli No.31/03/Sape/ 2008 tanggal 18 Perbuari 2008 dan Akta jual beli antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III dengan Akta jual beli No.442/65/Sape/ 2012 tanggal 28 November 2012 yang dibuat oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum.6. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena jual beli obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dengan Tergugat III dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan Hukum.7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya agar mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas Putusan perkara tersebut dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian atau alat Negara lain. 8. Menyatakan menurut Hukum bahwa sertifikat hak Milik No. 738 tahun 2008 yang semula atas nama TERGUGAT I dan sekarang telah diganti dengan sertifikat No.738 tahun 2012 atas nama Tergugat III yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT V atas tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.781.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah). 10. Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt/2019
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN.RBI
Statistik6065