Putusan PN DENPASAR Nomor 242/PID SUS/2015/PN DPS |
|
Nomor | 242/PID SUS/2015/PN DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa PONGKI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ? ; --------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) kotak rokok Malboro warna merah didalamnya terdapat 1 linting berisi daun dan biji kering diduga ganja, berat bersih 0,73 gram. ----------- 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat didalamnya berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja berat bersih 6,12 gram. ---------------------------- 2 (dua) kertas pelinting rokok.--------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/PID_SUS/2015/PN_DPS.zip
- Download PDF
- 242/PID_SUS/2015/PN_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID.SUS/2015/PT.DPS
Kasasi : 2870 K/PID.SUS/2015
Pertama : 242/PID.SUS/2015/PN.DPS
Statistik2215