- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Serakaman RT.04 RW.02, Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru, Kalimantan Selatan, masing-masing adalah;
- Tanah garapan seluas 20.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No.Reg.590/531/DSR/2006 tanggal 2 November 2006 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 November 2006 dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Syamsuri : ukuran tanah 100 meter
- Sebelah Timur : Abduh : ukuran tanah 200 mete
- Sebelah Selatan : Alus : ukuran tanah 100 meter
- Sebelah Barat : Budi : ukuran tanah 200 meter?
- Tanah garapan seluas 20.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No.Reg.590/530/DSR/2006 tanggal 2 November 2006, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 November 2006, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Syamsuri : ukuran tanah 100 meter
- Sebelah Timur : Rancah/Sawah : ukuran tanah 200 meter
- Sebelah Selatan : Fadlan : ukuran tanah 100 meter
- Sebelah Barat : Syamsir Alam : ukuran tanah 200 meter
- Tanah garapan seluas 20.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No.Reg.590/161/DSR/P.Sb/2006 tanggal 18 Agustus 2005 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 23 November 2006, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sabrah : ukuran tanah 285 meter
- Sebelah Timur : Iriansyah : ukuran tanah 81 meter
- Sebelah Selatan : Kusim : ukuran tanah 285 meter
- Sebelah Barat : Sungai : ukuran tanah 81 meter
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Pengguat Rekonvensi untuk seuruhnya;
Putusan PN KOTABARU Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Ktb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari, Br Hakim Anggota Raysha |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Alimni Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menyatakan menolak gugatan Provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah benar sah milik PENGGUGAT I Adalah benar sah milik PENGGUGAT II. DALAM REKONVENSI. Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.405.000,00 (Dua juta empat ratus lima ribu rupiah rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 1424 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 1009 PK/Pdt/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Ktb
Statistik12938