Putusan PT BANJARMASIN Nomor 33/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 33/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Minal Umam, 2. Ajidinnor |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ? semula Para Tergugat Dalam Konvensi / Para Penggugat Dalam Rekonvensi ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 02/Pdt.G/2017/PN.Ktb tanggal 13 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI :KONVENSIDalam Provisi - Menolak gugatan provisi Para Terbanding ? semula Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi ;Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Para Pembanding ? semula Para Tergugat Dalam Konvensi / Para Penggugat Dalam Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Para Terbanding ? semula Para Penggugat Dalam Konvensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Terbanding ? semula Para Penggugat Dalam Konvensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Terbanding ? semula Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 1424 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 1009 PK/Pdt/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Ktb
Statistik7947