- Menyatakan terdakwa I. YAYUN PUJI RAHAYU binti SUWARTO dan terdakwa II. SELY WIBOWO alias EDI bin AHMAD HARYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2011 warna hitam No.Polisi H 1932 KF No.Ka : MHKP3BA1JBK031809 No.Sin :DJ92614 atas nama F Resmi Sapto Anggoro, S,PT alamat Badak I/46 Rt.03, Rw.06, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;
- 1 (satu) mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2011 warna hitam No.Polisi H 1932 KF atas nama F Resmi Sapto Anggoro, S,PT alamat Badak I/46 Rt.03, Rw.06, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berikut STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar surat terdapat tulisan Soka 20 Oktober 2016 bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani Suwandi pemilik dan Yayun penyewa, terdapat fotocopy KTP an. Yayun Puji Rahayu;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara maing-masing sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 13/Pid.B/2017/PN Slt |
|
Nomor | 13/Pid.B/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban SUWANDI bin SUMERI PA?AT; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2017/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2017/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 13/Pid.B/2017/PN Slt
Statistik10334