Putusan PT SEMARANG Nomor 107/Pid/2017/PT SMG |
|
Nomor | 107/Pid/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 30 Maret 2017 nomor : 13/Pid.B/2017/PN Slt yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa I. YAYUN PUJI RAHAYU binti SUWARTO dan terdakwa II. SELY WIBOWO alias EDI bin AHMAD HARYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa I tetap dalam tahanan kota dan Terdakwa II tetap dalam tahanan Rutan ;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah BPKB mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2011 warna hitam No.Polisi H 1932 KF No.Ka : MHKP3BA1JBK031809 No.Sin : DJ92614 atas nama F Resmi Sapto Anggoro, S,PT alamat Badak I/46 Rt.03, Rw.06, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;- 1 (satu) mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2011 warna hitam No.Polisi H 1932 KF No.Ka : MHKP3BA1JBK031809 No.Sin : DJ92614 atas nama F Resmi Sapto Anggoro, S,PT alamat Badak I/46 Rt.03, Rw.06, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berikut STNK dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban SUWANDI bin SUMERI PA?AT;- 1 (satu) lembar surat terdapat tulisan Soka 20 Oktober 2016 bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani Suwandi pemilik dan Yayun penyewa, terdapat fotocopy KTP an. Yayun Puji Rahayu;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 107/Pid/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 13/Pid.B/2017/PN Slt
Statistik7934