Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.SUS/2011/PT.MTR |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2011/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Muryanto |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Pangihutan Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut ;----------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya, tanggal 10 Mei 2011 Nomor : 1 / Pid.B / 2011 / PN. PRA. yang dimintakan banding tersebut ; ----- M e n g a d i l i s e n d i r i 1. Menyatakan terdakwa SEMUDIN Bin MUNAHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;----------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;--------------------3. Menyatakan Terdakwa SEMUDIN Bin MUNAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;----------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;--------------------------------------6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 42.560.000,- (empat puluh dua juta lima ratus enampuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabla dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------8. Menetapkan agar Terakwa tetap diahan ;-----------------------------------------------Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Exemplar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional ( KF ) ;-----------------------------------------------------------------2. 1 (satu) Exemplar Strategi Akselerasi Getas Aksara Nusa Tenggara Barat Tahun 2007;---------------------------------------------------------------------------3. (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja (panduan bagi warga Belajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid I (asli);----------------------------------------------4. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung ( bahan belajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2 (asli);-------------5. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungan sekitar) Jilid 2 (asli);----------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (hidupku) Jilid 3 (asli);--------------------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) Exemplar DIPA Dinas Dikpora Prov. NTB Tahun 2007. (Foto copy legalisir);-------------------------------------------------------------------------------8. 1 ( satu ) Exemplar SK Penetapan Penyelenggara Keaksaraan Fungsional Tahun 2007 (Foto copy legalisir);---------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain ; ----------------------------------------------------------1. 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. PKBM ALAMANDA, No. Rekening : 4701-01-002884-53-5, Alamat : Kenawe, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, kab. Lombok Tengah. (Asli) ;------------------------------------------2. 1 (satu) exemplar akad kerjasama penyelenggara program keaksaraan fungsional tanggal 2 Juli tahun 2007 yang ditandatangani oleh pihak pertama ( Drs. H. M. Yunan HS ) dan pihak kedua Ketua PKBM Alamanda (Semudin). (Fotocopy Legalisir) ;--------------------------------------3.1 (satu) exemplar Proposal Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda. (Asli) ; -------------------------------4.1 (satu) exemplar Laporan Penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional ( KF ) pada PKBM Alamanda, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007. (Asli) ; --------------------5.1 (satu) exemplar Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Percepatan Penuntasan Buta Aksara Tahun 2007 Kelompok Kenawa 2. (Asli) ;---------6.1 ( satu ) exemplar Absen WB, Tutor dan Buku Tamu Program Percepatan Penuntasan Buta Aksara Tahun 2007, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007, Kelompok Kenawa 2. (Asli) ;--------------------------------------------------------7.1 (satu ) exemplar Tes Kompetisi Keaksaraan, Tingkat Keaksaraan Dasar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007, Kelompok Kenawa 2 ( Asli ) ;-----------------------------------------------8. 1 (satu) buah CD VCD Sosialisasi Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional;----------------------------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------------------------------------9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2011/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2011/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2011/PT.MTR
Pertama : 1/Pid.B/2011/PN.PRA
Statistik7755