Putusan PN SURABAYA Nomor 120/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sudani |
Hakim Anggota | Moestofa, Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUPARNO, S. Kom Bin KATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ; 2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menghukum terdakwa SUPARNO, S.Kom Bin KATMAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 94.500.000,- (Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) lembar foto kopi hasil audit oleh BPKRI tentang pendistribusian bantuan keuangan belanja tak terduga tahun 2011 Kab. Madiun yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2011, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Bupati Madiun nomor 3 tahun 2011, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 12 tahun 2011, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Bupati Madiun nomor 34 tahun 2011, tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; ....- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 993/0354/SPPLS/ 1.20.05.02/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir. DIKEMBALIKAN KEPADA Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat KabupatenMadiun 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID.SUS/2015/PT SBY
Pertama : 120/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Statistik6817