Putusan PT SURABAYA Nomor 07/PID.SUS/2015/PT SBY |
|
Nomor | 07/PID.SUS/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Oktober 2014 Nomor 120/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Suparno, S.Kom Bin Katman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa Suparno, S.Kom Bin Katman dari dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Suparno, S. Kom Bin Katman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menghukum terdakwa Suparno, S.Kom Bin Katman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 94.500.000,- (Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) lembar foto copi hasil audit oleh BPKRI tentang pendistribusian bantuan keuangan belanja tak terduga tahun 2011 Kab. Madiun yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban ;TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2011, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Bupati Madiun nomor 3 tahun 2011, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 12 tahun 2011, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Bupati Madiun nomor 34 tahun 2011, tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 6 tahun 2012, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy salinan Peraturan Bupati Madiun nomor 27 tahun 2012, tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 994/0636/LS/2011 tanggal 18 April 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 994/1126/LS/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 994/2331/LS/2011 tanggal 27 September 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 994/6369/LS/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 994/6447/LS/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir; - 2 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima uang nomor :982/88/402.115/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang telah dilegalisir; - 2 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima uang nomor 982/130/402.115/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang telah dilegalisir; - 2 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima uang nomor 982/246/402.115/IX/2011 tanggal 27 September 2011 yang telah dilegalisir; - 2 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima uang nomor 982/375/402.115/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir; - 2 (dua) lembar foto copy berita acara serah terima uang nomor 982/384/402.115/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dinas bukti kas nomor 29 /IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dinas bukti kas nomor 10/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dinas bukti kas nomor 34 /IX/2011 tanggal 27 September 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dinas bukti kas nomor 169/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dinas bukti kas nomor 178/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah dilegalisir ; - 5 (lima) bendel foto copy surat pertanggung jawaban (SPJ) pendistribusian dana bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya yang berasal dari pos rekening belanja tak terduga Kab. Madiun tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir ;- 1 (satu) bendel foto copy salinan peraturan Bupati Madiun nomor 47 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bendel foto copy keputusan Bupati Madiun nomor 188.45/834.A/KPTS/402.031/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang penetapan pemberian bantuan uang tunai kepada anggota masyarakat yang terkena dampak bencana atau musibah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya; - 1 (satu) bendel foto copy keputusan Bupati Madiun nomor 188.45/921/KPTS/402.031/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang penetapan pemberian bantuan uang tunai kepada anggota masyarakat yang terkena dampak bencana atau musibah tahun anggaran 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya ;- 1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Madiun nomor 360/309/402.205/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang pemberitahuan pencairan pos belanja tak terduga kepada Ketua DPRD Kab Madiun yang telah dilegalisir ; - 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan bencana alam Bupati Madiun nomor 360/309/402.205/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya ;- 1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Madiun nomor : 360/623/402.205/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang pemberitahuan pencairan pos belanja tak terduga kepada Ketua DPRD Kab Madiun yang telah dilegalisir ; - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bencana alam Bupati Madiun nomor 360/623/402.205/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya ;- 1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Madiun nomor 360/1009/402.205/2011 tanggal 14 September 2011 tentang pemberitahuan pencairan pos belanja tak terduga kepada Ketua DPRD Kab Madiun yang telah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bencana alam Bupati Madiun nomor 360/1009/402.205/2011 tanggal 14 September 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya ;- 1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Madiun nomor 360/1305/402.205/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang telah dilegalisir tentang pemberitahuan pencairan pos belanja tak terduga kepada Ketua DPRD Kab Madiun yang telah dilegalisir;- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bencana alam Bupati Madiun nomor 360/1305/402.205/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya;- 1 (satu) lembar foto copy surat Bupati Madiun nomor 360/2000/402.205/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang pemberitahuan pencairan pos belanja tak terduga kepada Ketua DPRD Kab Madiun yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bencana alam Bupati Madiun nomor 360/2000/402.205/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang telah dilegalisir, beserta lampirannya ;- 4 (empat) lembar data penerima bantuan, rencana bantuan, bantuan riil serta selisih jumlah bantuan yang diterima korban / ahli waris atau pihak lain (dapur umum) korban bencana dan musibah lainnya di wilayah Kab. Madiun tahun 2011 yang berasal dari APBD Kab. Madiun tahun 2011 yang bersumber dari pos anggaran belanja tak terduga Kab. Madiun tahun 2011; - 1 (satu) bendel nota dan kwitansi bukti penggunaan dana bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya Kab. Madiun tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 16,188,150,- (enam belas juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) untuk kegiatan kesamaptaan / orientasi CPNS pemerintah Kab. Madiun tahun 2011; - 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 April 2011 bukti penggunaan dana bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya Kab. Madiun tahun;- 1 (satu) lembar daftar penerima operasional penanganan bencana dan pendistribusian bantuan dampak bencana tahap V tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tambahan mamin dan operasional pendistribusian bantuan; - 4 (empat) lembar nota dan kwitansi bukti penggunaan dana bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya Kab. Madiun tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk operasional cek lokasi dan pendistribusian bantuan bulan Juni 2011; - 5 (lima) lembar catatan yang berisi rincian penggunaan penyisihan dana bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya Kab. Madiun tahun anggaran 2011 ;- 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan Bupati Madiun nomor 821.2/23/KPTS/402.201/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural yang telah dilegalisir ;- 1 (satu) lembar foto copy petikan Keputusan anggaran 2011 sebesar Rp. 5. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.SUS/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 07/PID.SUS/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID.SUS/2015/PT SBY
Pertama : 120/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Statistik5562