Putusan PN SINTANG Nomor 24/Pdt.G/2011/PN Stg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2011/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Maslikan |
Hakim Anggota | Gustinus, Sh Parlin Mangatas Bona Tua |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------- M E N G A D I L I :------------DALAM PROVISI :? Menolak permohonan provisi Penggugat ;----------------DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I untuk seluruhnya;------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing :- Sertifikat Hak Milik Nomor : 667/Sungai Ukoi SU No.3024/PP/1990 tanggal 12 Juni 1990 dengan luas 19.727 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 668/Sungai Ukoi SU No.3095/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.495 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 669/Sungai Ukoi SU No.3093/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.844 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 670/Sungai Ukoi SU No.3023/PP/1990 tanggal 13 Juni 1990 dengan luas 10.742 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 671/Sungai Ukoi SU No.3096/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.771 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 672/Sungai Ukoi SU No.3094/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.932 M2 atas nama Penggugat ;-------------------- Sertifikat Hak Milik Nomor : 673/Sungai Ukoi SU No.3092/PP/1990 tanggal 8 Agustus 1990 dengan luas 19.740 M2 atas nama Penggugat ;-------------------3. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat-VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------4. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII atau siapa saja yang tanpa hak berada atau menempati tanah obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor: 667/Sungai Ukoi s/d. Sertifikat Nomor : 673/Sungai Ukoi, dengan luas kurang lebih 13 Ha. yang terletak di Rt.006/Rw.III di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Km 14 Jalan Sintang-Pontianak, untuk segera mengosongkan dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara ;------------------5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII, untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.500.000,--(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan ;------6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk mentaati putusan dalam perkara ini ;--7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;--------DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;--------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.191.000,--(dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20 /PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 1597 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 817 PK/PDT/2020
Pertama : 24/Pdt.G/2011/PN Stg
Statistik14418